Baru 82,5 % persen Perusahaan Skala Besar yang Miliki LKS Bipartit
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta perusahaan-perusahaan skala besar di Indonesia agar segera membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit. Sejalan dengan amanat Pasal 106 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang tergolong skala besar yang mempekerjakan pekerja/buruh 50 orang atau lebih wajib membentuk LKS Bipartit. LKS bipartit adalah lembaga yang terdiri dari unsur pengusaha dan unsur pekerja/buruh yang mewakili kepentingan pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan. LKS Bipartit berfungsi sebagai forum komunikasidan konsultasi mengenai hal ketenagakerjaan di perusahaan. Berdasarkan data Kemenakertrans yang terima dari instansi yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi, jumlah LKS Bipartit yang … Continue reading →